Kemendikdasmen dan BKN Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Kini Sederhana dan Terintegrasi
ReNiMel News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), secara resmi meluncurkan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025. Perilisan yang berlangsung di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (9/12), ini menandai era baru dalam administrasi kinerja tenaga pendidik.
Pembaruan ini diresmikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Acara ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai kementerian, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi, serta ribuan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia melalui siaran langsung YouTube.
Hingga akhir November 2024, sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia telah mengimplementasikan pengelolaan kinerja. Komitmen Kemendikdasmen dan BKN untuk melanjutkan kerja sama ini kini mencakup pengembangan sistem pengelolaan kinerja bagi pengawas sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terkait sistem sebelumnya. "Dengan penyederhanaan sistem ini, kita ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan," urainya.
Kebijakan pembaruan ini juga dikukuhkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN. SEB ini menegaskan kolaborasi dua lembaga untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya perlu menggunakan satu sistem terintegrasi.
"Kami berharap, melalui pembaruan pengelolaan kinerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu untuk kita semua. Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi," ujar Mendikdasmen.
Integrasi Sistem untuk Efisiensi
Senada dengan Mendikdasmen, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam mengembangkan sistem informasi kinerja yang mampu mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah. Sistem ini telah terintegrasi dengan layanan kinerja BKN, secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, dan manajemen talenta.
"Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya," ungkap Haryomo. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan sistem baru ini tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan, tetapi juga pada semangat kolaborasi dan komitmen pemerintah serta para guru dalam menjalankannya. "Bersama-sama, mari kita berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik," pungkasnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut mengapresiasi kerja sama antara Kemendikdasmen dan BKN yang telah terjalin sejak tahun 2023, berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang diperkuat dalam SEB.
Tiga Kemudahan Mulai Januari 2025
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan menjadi lebih sederhana dengan tiga kemudahan utama:
- Pengisian dilakukan sekali setiap tahun: Berbeda dengan sebelumnya yang dua kali setahun, kini cukup satu kali.
- Guru tidak perlu mengunggah dokumen: Dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan. Kinerja guru akan diverifikasi kepala sekolah, kinerja kepala sekolah oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan wilayah masing-masing.
- Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin: Kini akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, menghilangkan kebutuhan untuk mengumpulkan jumlah poin.
"Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid," terang Dirjen Nunuk.
Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN. Mulai 1 Januari 2025, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.