Trump Kenakan Tarif Impor 50% ke Eropa, Harga Emas Tembus Rp 2 Juta, Dana Asing Serbu IHSG
ReNiMelNews, — Dunia kembali bergejolak menyusul keputusan mantan Presiden AS, Donald Trump, yang akan mengenakan tarif impor sebesar 50% terhadap produk Uni Eropa mulai 1 Juni 2025. Keputusan ini memicu tekanan di pasar global, termasuk jatuhnya indeks saham utama di AS dan Eropa, serta melonjaknya harga emas yang menembus Rp 2 juta per gram di Pegadaian.
Efek Global: Saham Rontok, Emas Menguat
Di dalam negeri, harga emas Antam melonjak menjadi Rp 2.002.000 per gram, dengan tren serupa terlihat pada emas UBS dan Galeri24.
IHSG Ditopang Saham Unggulan, Dana Asing Masuk Rp 14,7 Triliun
Pasar saham Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah ketidakpastian global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,51% sepanjang pekan ketiga Mei. Dana asing tercatat masuk sebesar Rp 14,73 triliun, dengan Rp 14,13 triliun mengalir ke Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 1,54 triliun ke saham.
Saham unggulan seperti TPIA, BBCA, dan BRPT menjadi motor penggerak IHSG. Di sisi lain, saham DCII, ASII, dan INDF menjadi pemberat indeks.
Kerja Sama Ekonomi RI-Tiongkok Diperkuat
Dalam agenda bilateral, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, menyepakati empat nota kesepahaman strategis. Kerja sama mencakup transaksi bilateral dalam mata uang lokal, penguatan rantai pasok industri, dan inisiatif Two Countries Twin Parks.
Delapan kerja sama tambahan juga dibahas, termasuk di bidang pariwisata, ekspor pertanian, hingga pengobatan tradisional, menunjukkan intensitas hubungan ekonomi kedua negara yang terus berkembang.
OJK Blokir 47.000 Rekening Terkait Penipuan Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas terhadap kejahatan siber dengan memblokir 47 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online. Kerugian akibat aktivitas ini dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun.
Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi langkah lanjut dari OJK dan Satgas PASTI dalam memberantas penipuan digital yang semakin kompleks. OJK juga memperkuat perlindungan konsumen lewat POJK No. 22 Tahun 2023 serta kampanye literasi keuangan secara nasional.
.webp)